AYAH

Ayah
(By:Ah.Mualif Sholeh)

Ketika aku tersenyum pada bintang
Kaupun tersenyum pada takdir
Ketika aku membelai malam
Kaupun melambai-lambai dunia
Ketika angin meraba benakku
Kaupun terlelap dalam senyuman
Saat itu..........
Hati terbelit dalam kalbu
Meringkih dalam tangis
Bergetar dalam selimut
Bergemuruh dalam takdir

Aku merasa........
Tak pernah merasakan belaian kasih sayangmu
Tak pernah menatap senyum permata indahmu
Andai aku bisa menahanmu,ayah
Akan terus ku peluk tubuhmu
Andai aku bisa mencarimu ayah
Akan ku cari dirimu
Meski lautan membentang kaku disana

TRADISI AQIQAH

TUGAS ASWAJA
DENGAN TEMA AQIQOH

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang aqiqoh, kita telusuri daluhu kata-kata aqiqoh. Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
Aqiqoh adalah hewan yang disembelih karena kelahiran bayi untuk bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dan bersyukur kepadaNya atas nikmat kelahiran.
Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.
Adapun hukum Aqiqoh para ulama berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah, namun kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) yaitu; dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
Adapun dalil-dalil disunnahkannya Aqiqoh, diantaranya adalah :
Dari Salman bin Amir Adh-dhobiy Radhiallahu Anhu berkata telah bersabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam: Bersama tiap- tiap anak ada aqiqoh. (HR Bukhari,dll).

Dari Aisyah Radhiallahu Anha berkata : Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam memerintahkan kepada kami agar melakukan aqiqoh untuk bayi laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing. (HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi).
Dari Al Hasan bin Samuroh dari Nabi Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda : Tiap tiap anak (bayi) tergadaikan oleh aqiqohnya (HR Ibnu Majah dll dengan sanad shahih)
Adapun waktu pelaksanaan aqiqoh yang disunnahkan adalah menyembelihnya pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas dan jika terlewatkan juga maka pada hari keduapuluh satu. Sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah Radhiallahu Anha dari Nabi Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda : Aqiqoh itu disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu (HR. Baihaqi dengan sanad shahih).
Cara menghitung hari ketujuh, contoh :
1. Bayi lahir pada hari Ahad jam 10 pagi, maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Ahad pekan depan. Karena hari Ahad yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung, dan hari Senin dihitung sebagai hari pertama kelahirannya.

2. Bayi lahir pada Senin dini hari pukul 2 malam, maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Ahad. Hari Senin yang merupakan hari kelahirannya dihitung karena dia lahir sebelum Fajar (Subuh).

3. Bayi lahir pada hari Senin setelah Fajar (Subuh), maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Senin pekan depan. Hari Senin yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung karena dia lahir setelah fajar (subuh).
Maksudnya adalah penyembelihan kambing aqiqoh tersebut pada hari ketujuh adapun memasak dan memakannya maka kapan saja boleh .Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah: Yang dimaksud dengan hari-hari ini (hari ketujuh), adalah karena hari hari tersebut adalah tingkatan pertama usia yang apabila bayi yang baru lahir telah menyempurnakannya maka berpindah kepada tingkatan kedua yaitu bulan kemudia tahun.
Adapun hukum aqiqoh setelah lewat hari keduapuluh satu, seperti kata para ulama jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh maka pada hari keempat belas dan jika tidak memungkinkan maka pada hari keduapuluh satu, dan jika tidak memungkinkan juga maka kapan saja yang ia kehendaki. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu Sirin Rahimahumullah berkata : Sekiranya aku tahu bahwa aku belum di aqiqohi pasti aku akan melaksanakan aqiqoh untuk diriku sendiri.
Adapun hukum menggabung aqiqoh dengan qurban, seperti kata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib). Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Selain itu ada hukum aqiqoh untuk As-Siqt (kelahiran prematur / keguguran dan lahir dalam keadaan meninggal dunia) yaitu bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.
Oleh karena itu adapun hukum aqiqah setelah dewasa/berkeluarga namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Adapun jumlah hewan aqiqah minimal adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan seperti dalam hadist ini. Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)







Gambar. Kambing Aqiqah
Adapun hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah adalah :
1. Pemberian Nama Anak



Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.Ibnu Al-Qoyyim berkata:
“Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya”.
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
2. Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda:
Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqoh yang harus disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya) bersamaan dengan mencukur dan menamainya. (HR Bukhari, Abu Dawud dan Tirmizi)
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin besar pula sedekahnya insya Allah.
Adapun hal-hal yang disunnahkan waktu melaksanakan aqiqah, diantaranya adalah:
1. Membaca basmalah.
2. Membaca sholawat atas Nabi.
3. Membaca takbir.
4. Membaca doa.

Artinya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan (sebutkan nama anak yang diaqiqahi) ini aku persembahkan, maka terimalah dariku).
5. Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
6. Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
7. Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak.
Doa bayi baru dilahirkan

Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)
Adapun hikmah aqiqah menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam memiliki beberapa hikmah diantaranya :
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
7. Sarana memprokalmirkan kelahiran anak kepada lingkungannya.
8. Mempererat ikatan cinta masyarakat yang berkumpul menghadiri jamuan daging kambing aqeqah
10. Ikut meringankan masalah social dengan pembagian daging kambing aqiqah
11. Menghubugkan antara anak dan orang tuanya baik dalam do’a maupun syafaat di hari kiamat.
Adapun beberapa tips memilih hewan aqiqoh diantaranya adalah:
1. Disyariatkan hewan aqiqah dari jenis domba atau kambing aqiqah.
2. Umur hewan domba atau kambing aqiqah menurut kebanyakan ulama menyamakan dengan persyaratan hewan qurban yaitu yang sudah melewati setahun, atau minimal enam bulan yang bila dicampur tidak tampak bedanya.
3. Kesehatan, ternak tidak : buta walaupun sebelah; pincang yang nyata; kurus kering; terpotong ekor atau telinga lebih dari sepertiganya; ompong gigi karena tua atau sakit, lumpuh dan gila sehingga tidak bisa digembalakan.
4. Bukan cacat yang dilarang apabila tanduk patah, gigi lepas dalam masa pergantian, bulu rontok, sakit ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya.
5. Penyaluran boleh dalam keadaan mentah atau matang. Dengan mengadakan walimah ataupun sekedar menyalurkan hendaknya diutamakan dilingkungan bayi dibesarkan dengan tidak melupakan fakir, miskin dan anak yatim.
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Aqiqoh adalah hewan yang disembelih karena kelahiran bayi untuk bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dan bersyukur kepadaNya atas nikmat kelahiran.
2. Para ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) yaitu; dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
3. Adapun waktu pelaksanaan aqiqoh yang disunnahkan adalah menyembelihnya pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas dan jika terlewatkan juga maka pada hari keduapuluh satu.
4. hukum aqiqah setelah dewasa/berkeluarga namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa.
5. Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah yaitu pemberian nama Anak, Mencukur Rambut.
6. Adapun hal-hal yang disunnahkan waktu melaksanakan aqiqah, diantaranya adalah: membaca basmalah, membaca sholawat atas Nabi, membaca takbir, membaca doa, disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan, daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu, Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham.
7. Adapun hikmah aqiqah yaitu Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat, sarana memprokalmirkan kelahiran anak kepada lingkungannya, mempererat ikatan cinta masyarakat yang berkumpul menghadiri jamuan daging kambing aqiqah, ikut meringankan masalah social dengan pembagian daging kambing aqiqah, menghubugkan antara anak dan orang tuanya baik dalam do’a maupun syafaat di hari kiamat, dll.
8. Adapun beberapa tips memilih hewan aqiqoh diantaranya adalah disyariatkan hewan aqiqah dari jenis domba atau kambing aqiqah, kesehatan, ternak tidak : buta walaupun sebelah; pincang yang nyata; kurus kering; terpotong ekor atau telinga lebih dari sepertiganya; ompong gigi karena tua atau sakit, lumpuh dan gila sehingga tidak bisa digembalakan,dll.





















DAFTAR PUSTAKA


Al-Bustoni, Mustofa Mahmud Adam.1997.Aqiqah.Yogyakarta:Titian Ilahi Press
Fadeli, Soeleiman dan Muhammad Subhan. 2007. Antologi NU. Surabaya: Khalista
Ardani, Muhammad.1992. Tradisi Keislaman. Surabaya: Al-Miftah
http://id.wikipedia.org/wiki/Aqiqah, Jumat 21 Januari 2011
http://www.rumahaqiqah.org/tuntunan_aqiqah.php?info=list#ta1, Jumat 21 Januari 2011
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya- jawab/695-aqiqah-dan-qurban, Jumat 21 Januari 2011
http://kerockan.blogspot.com/2009/04/hukum-dan-tata-cara-aqiqah.html, Jumat 21 Januari 2011
http://www.duadunia.net/aqiqah, Jumat 21 Januari 2011